Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 24 Tahun 2021

Perubahan atas Perbup No. 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pasal 19 Perbup No. 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB-P2 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan