Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b mengenai Penasehat dan pengarah penyiapan kader potensial, tim pelaksana, Pelaksana penilaian potensi dan kompetensi manajerial, dan penilai eksternal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat