retribusi parkir tepi jalan umum
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakuntya otonomi daerah sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka untuk pembiayaan pembangunan di wilayah Kota Tegal perlu meningkatkan sumber pendapatan daerah antara lain melalui pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa ketentuan Retribusi Parkir di Tepi Jalan UmuM sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan yang ada maka perlu diadakan perubahan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 1983; PP No 7 Tahun 1986; PP No 66 Tahun 2001; PP No 22 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 15 tahun 1987; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (3) mengenai struktur dan besarnya tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2007.
- 5 hlm
|