Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Hewan Dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Pertanian Peternakan Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2011/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Hewan Dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Pertanian Peternakan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 87 Tahun 2010 ;
b. bahwa sehubungan adanya perbaikan pada beberapa pasal yang disesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan perbaikan rincian tugas, fungsi dan tatakerja ;
- 1. UU No. 8 Tahun 1974 ;2. UU No. 23 Tahun 2009 ;3. UU No. 10 Tahun 2004
;4. UU No. 32 Tahun 2004 ;5. UU No. 33 Tahun 2004 ;6. PP No. 38 Tahun 2007
;7.PP No. 41 Tahun 2007 ;8. Perda Kab Tanggerang No. 01 Tahun 2008 ;9. Perda Kab Tanggerang No. 08 Tahun 2010
- terdapat dalam pasal 2 dan pasal 5
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|