Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020

Indikator Penetapan Daerah Tertinggal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bentuk Singkat
Permendesa PDTT
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2020
Sumber
BN.2020/No.929, peraturan.go.id : 16 hlm.
Subjek
DESA - TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 5408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan