Bantuan langsung tunai
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2021/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a PMK nomor 206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan , dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau adalah pemberian bantuan langsung kepada Buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok; bahwa di daerah tidak terdapat buruh tani tembakau sehingga bantuan langsung tunai hanya diberikan kepada buruh pabrik rokok; bahwa pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai bagi buruh pabrik rokok perlu diatur mekanismenya agar sesuai kriteria, tepat sasaran, transparan dan akuntabel;
- Dasar Hukum: UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 206/PMK.07/2020; PMK Nomor 230/PMK.07/2020; Perda KP Nomor 5 Tahun 2009; Perda KP Nomor 11 Tahun 2020; Perbup KP Nomor 77 Tahun 2020.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kriteria; Besaran Dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan Langsung Tunai; Sumber Data; Mekanisme Penyaluran Bantuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Halaman: 10 hlm, Lampiran: 3 hlm
|