Unit Tata Kerja Dan Fungsi Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewat Pada Dinas Pertanian Dan Petrenakan Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2011/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Tata Kerja Dan Fungsi Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewat Pada Dinas Pertanian Dan Petrenakan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 88 Tahun 2010 ;
b.bahwa dalam rangka menunjang perkembangan keadaan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap rincian tugas, fungsi dan tata kerja UPT ;
- 1. UU No. 8 Tahun 1974 ;2. UU No.23 Tahun 2000 ;3. UU No.10 Tahun 2004
;4. UU No. 32 Tahun 2004 ;5. UU No. 33 Tahun 2004 ;6.PP No. 38 Tahun 2007
;7.PP No.41 Tahun 2007 ;8.Perda Kab Tanggerang No. 1 2008;9. Perda Kab Tanggerang No.8 tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.kedudukan , susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayan;6.penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 halaman
|