Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 30 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NO MOR 73 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN DAN DANA KELURAHAN KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menambahkan pasal 30 A yang menyatakan bahwa Dalam hal terjadi bencana alam atau non bencana alam atau bencana kemanusiaan, maka Dakel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat dilakukan realokasi anggaran guna refocusing belanja penanggulangan bencana. Petunjuk Teknis Penggunaan Dakel ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NO MOR 73 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN DAN DANA KELURAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan