Menambahkan pasal 30 A yang menyatakan bahwa Dalam hal terjadi bencana alam atau non bencana alam atau bencana kemanusiaan, maka Dakel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat dilakukan realokasi anggaran guna refocusing belanja penanggulangan bencana. Petunjuk Teknis Penggunaan Dakel ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat