Materi POkok: mengatur mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa untuk memberikan pengaturan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa agar Pengadaan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan. memuat antara lain: Ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata nilai pengadaan; ruang lingkup pengadaan; para pihak dalam pengadaan; perencanaan pengadaan; persiapan pengadaan; pelaksanaan pengadaan; pengadaan melalui penyedia; pembayaran prestasi kerja; keadaan kahar; pemutusan surat perjanjian; sanksi; penyelesaian perselisihan; pelaporan dan serah terima; pembinaa, pengawasan dan pengadaan secara elektronik; ketentuan lain-lain, penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat