Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 76 Tahun 2010

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 23 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, dasar, persyaratan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, pemetaan kebutuhan dan proses pengangkatan kepala sekolah, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala sekolah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 76 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
BD 2010/76
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Mencabut :

  1. Perbup. Sumedang No. 85 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan