Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso sebagai panduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agen perubahan; dalam lampiran terdiri dari: latar belakang; maksud dan tujuan; sasaran; asas pembangunan agen perubahan; ruang lingkup; pengertian umum; kriteria agen perubahan; tahapan pembentukan ; peran dan tugas agen perubahan; pengorganisasian agen perubahan; mekanisme kerja perubahan; rencana tindak agen perubahan; monitoring dan evaluasi; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat