Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 24 Tahun 2020

PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso sebagai panduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agen perubahan; dalam lampiran terdiri dari: latar belakang; maksud dan tujuan; sasaran; asas pembangunan agen perubahan; ruang lingkup; pengertian umum; kriteria agen perubahan; tahapan pembentukan ; peran dan tugas agen perubahan; pengorganisasian agen perubahan; mekanisme kerja perubahan; rencana tindak agen perubahan; monitoring dan evaluasi; penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan