Materi Pokok: mengatur mengenai Penetapan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso; memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan jenis, kategori; dan jenjjang jabatan fungsional; formasi jabatan; mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang jasa; pemberhentian; pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; insentif; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat