Terdiri dari 24 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, landasan operasional, ruang lingkup, petugas penerima tamu, etika penerima tamu, pakaian penerima tamu, sarana dan prasarana, mekanisme pelayanan tamu, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat