Terdiri dari 10 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi dan ruang lingkup, tata cara penyusunan ikm, monitoring dan evaluasi ikm, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat