Terdiri dari 27 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, klasifikasi pegawai non-pns, kedudukan dan tugas, kewajiban dan hak, analisis kebutuhan dan penyusunan formasi, pengadaan, seleksi dan persyaratan umum, pengangkatan, pendayagunaan dan pemberhentian, sistem pengupahan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat