Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2022

Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif; Nama Obyek Tarif Subyek Tarif dan Jenis Pelayanan; Pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan nasional; Pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi/jaminan pemeliharaan kesehatan lain; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
10 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2022
Tanggal Berlaku
10 Februari 2022
Sumber
BD Tahun 2022/ No. 2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan