Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 32 Tahun 2011

Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Perlaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.tujuan dan ruang lingkup pelaksanaan PTSP BPMD bidang penamanan modal;3.tolak ukur,persayaratan dan kualifaksi PTSP di bidang penanaman modal;4.penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal daerah ;5.tata cara pelaksanaan PTSP di bidang penanaman Modal;6.pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat;7.pembiayaan;8.pelaporan;9.koordinasi penyelenggaraan PTSP;10.ketentuan peralihan;11.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Perlaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.32
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan