Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Perlaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2011/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Perlaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan pemberian izin di bidang penanaman modal kepada masyarakat, perlu adanya aturan pelaksanaan pemberian izin dan pendelegasian kewenangan Bupati kepada Badan Penanaman Modal Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Pasal 12 ayat (2) Pasal 16 ayat (6), dan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
- 1. UU No. 23 Tahun 2000 ;2. UU No. 10 Tahun 2004 ;3. UU No. 32 Tahun 2004
;4. UU No. 25 Tahun 2007;5. UU No. 11 Tahun 2008 ;6. UU No. 14 Tahun 2008
;7. PP No. 65 Tahun 2005 ;8. PP No. 79 Tahun 2005 ;9. PP No. 3 Tahun 2007
;10. PP No. 38 Tahun 2007 ;11. PP No. 41 Tahun 2007 ;12. PP No. 6 Tahun 2008
;13. PP No. 45 Tahun 2008 ;14. PP No. 90 Tahun 2007;15. PP No. 27 Tahun 2009
;16.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.tujuan dan ruang lingkup pelaksanaan PTSP BPMD bidang penamanan modal;3.tolak ukur,persayaratan dan kualifaksi PTSP di bidang penanaman modal;4.penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal daerah
;5.tata cara pelaksanaan PTSP di bidang penanaman Modal;6.pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat;7.pembiayaan;8.pelaporan;9.koordinasi penyelenggaraan PTSP;10.ketentuan peralihan;11.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 halaman
|