bantuan keuangan - pedoman - bersifat khusus
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Tahun 2018/ No. 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Daerah Yang Lain Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah aerah lainnya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf g dan Pasal 47 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah, sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah kabupaten/kota dapat menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada pemerintah daerah lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemda Lian yang Bersumber dari APBD;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 22 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang bantuan keuangan bersifat khusus, monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
- 12 hal
|