Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2005

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tenang I. Ketentuan Umum; II. Ketentuan Izin Trayek dan Izin Insidentil; III. Nama, Subyek, Obyek dan Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sararan dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; VI. Wilayah Pungutan, Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; VII. Tata Cara Pengumutan; VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; IX. Sanksi Administrasi; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Penyidikan; XVI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
29 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2005
Tanggal Berlaku
30 Juni 2005
Sumber
LD. 2005/No. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan