tugas - fungsi - organisasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2021/NO. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, dimana terdapat Perubahan Nomenklatur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batu Bara, perlu diganti.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 42 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batu Bara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 24 Hlmn.
|