Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Bantuan Sosial Berupa Bantuan Pangan Non Tonai dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum;Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tujuan dan manfaat BPNTD; b. penerima BPNTD; c. bank penyalur dan agen BPNTD; d. penerbitan dan pendistribusian kartu BPNTD; e. penggantian kartu BPNTD; f. pencairan dana BPNTD; g. penyaluran dana BPNTD; h. pembelian barang; i. pelaporan dan pertanggungjawaban; J. penyalahgunaan BPNTD; k. monitoring dan evaluasi; dan l. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat