Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 36 Tahun 2015

Pengembangan Penunjang Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pengembangan Penunjang Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
10 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2015
Tanggal Berlaku
10 Juli 2015
Sumber
BD 2015/105
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan