Terdiri dari 11 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, tujuan pembentukan kecamatan, pembentukan, jumlah penduduk, luas dan batas wilayah kecamatan, ibukota kecamatan, perangkat kecamatan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat