Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, arah Kebijakan dan Strategi Bab III Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab IV Tahapn Bab V Sekolah, Pesantren, Puskesmas dan Rumah Sakit Ramah Anak dan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak Bab VI Forum Anak Bab VII Peran Serta Masyarakat, Dunia usaha dan Media Massa Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat