Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Lambang Daerah Bab III Desain Lambang Daerah Bab IV Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat