pbb P2 - PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PAJAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2021/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian target Pendapatan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu menggerakkan atau memotivasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Kepada Kecamatan, Desa/Kelurahan, Koordinator Pajak dan Wajib Pajak yang telah melaksanakan pelunasan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan dengan baik, perlu memberikan penghargaan atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian penghargaan lunas PBB-P2, penilaian pemberian penghargaan lunas PBB-P2, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 45 Tahun 2019 dicabut.
- 7 hlm
|