uang persediaan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2021/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- ahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran
pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan khususnya pada Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, perlu mengubah
besaran Uang Persediaan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Besaran Uan.g Persediaan Perangkat Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan Larnpiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di Bab V
huruf N pada ketentuan umum disebutkan bahwa
Pelimpahan UP ini bertujuan untuk memperlancar
proses pelaksanaan kegiatan pada SKPD, khususnya
yang dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
- Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 diubah.
- 7 hlm
|