Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Bab V Tata Cara Permohonan, Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik Bab VI Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab VII Tanda Tangan Elektronik Bab VIII Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Bab IX Bab X Bab XI Pembiayaan Bab XII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat