standarisasi biaya kegiatan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2021/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2021 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna
dan berhasil guna, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota
Pekalonvan Tahun 2021: bahwa dengan adanya perkembangan keadaan yang
berdampak pada perubahan Standar Biaya, maka Peraturan
Walikota dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor
52 Tahun 2020 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 52 Tahun 2020 diubah.
- 13 hlm
|