Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (7), perubahan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Perubahan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 29, penyisipan Pasal 30A, perubahan Pasal 31.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
09 April 2021
Tanggal Pengundangan
09 April 2021
Tanggal Berlaku
09 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota pekalongan Tahun Anggaran 2021
    Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan