UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK - PEDOMAN PENIYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2021/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraarr pelayanan publik; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 060 Tahun 20 15 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pernerintale Nornor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyusunan survei kepuasan masyarakat disertai dengan laporan hasil survei sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 60 Tahun 2015 dicabut.
- 35 hlm
|