PERUBAHAN-RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-KOTA-PEKANBARU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BD. 2021/No. 120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 358 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dart Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/ Kota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.8 Th 1956; UU No.17 Th 2003; UU No.25 Th 2004; UU No.26 Th 2007; UU No.17 Th 2007; UU No.23 Th 2014; PP No.38 Th 2007; PP No.8 Th 2008; PP No.2 Th 2018; PP No.18 Th 2020; Permendagri No.86 Th 2017; Permendagri No.70 Th 2019; Permendagri No.90 Th 2019; Permendagri No.77 Th 2020; Perda Prov Riau No.12 Th 2017; Perda Prov Riau No.10 Th 2018; Perda Prov Riau No.3 Th 2019; Perda Kota Pekanbaru No.7 Th 2017; Perda Kota Pekanbaru No.7 Th 2020; Perda No 8 Th 2020
- Dalam Peraturan walikota ini berisi bab 3 (III) dan 5 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum; Perubahan rencana kerja pemerintah daerah; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
|