Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan reklame, titik reklame, kawasan reklame dan kawasan tanpa reklame, rancang bangun reklame, persyaratan dan tata pengajuan izin penyelenggaraan reklame, tata cara pencabutan izin, tata cara penghentian dan pembongkaran reklame, jaminan pembongkaran reklame dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat