Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pilar Konvergensi Penurunan Stunting Terintegrasi; Sasaran, Indikator, Strategi dan Kegiatan; Intervensi Pelaksanaan Konvergensi Penurunan Stunting; Peran Serta Pemerintah Daerah dan Kelurahan/Desa; Peran Masyarakat dan Sektor Swasta; Pencatatan dan Pelaporan; Pendanaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat