tunjangan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD 2021/45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 10 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- 11 halaman.
|