Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Bab V Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Bab VI Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat