standar biaya kegiatan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2021/NO.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa berdasarkan Laporan Final PT. Savero
Artistica Utama atas Pekerjaan Jasa Konsultansi
Kajian Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pekalongan TA 2020 Nomor
SC .03.11 / Adv . SAU /XI /20 Tanggal 13 November
2020 dan Laporan Final PT. Savero Artistica Utama
atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Kajian Tunjangan
Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pekalongan TA 2020 Nomor SC.03.12 / Adv.SAU /XI/20 Tanggal 13 November
2020 dan permohonan penyesuaian hasil appraisal
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 diubah.
- 9 hlm
|