organisasi, tugas dan fungsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 85, BD.2021/NO.85
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas Kesehatan
yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna
meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Dinas
Kesehatan, perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja Dinas Kesehatan; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Dinas Kesehatan; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan
Peraturan perundang-undangan sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2020 dicabut.
- 12 hlm
|