organisasi, tugas dan fungsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD.2021/NO.79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK: |
- hwa untuk mewujudkan organisasi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang yang lebih proporsional,
efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja
pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, perlu menata kembali organisasi dan
tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 72
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan ketentuan Peraturan perundangundangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 72 Tahun 2020 dicabut.
- 13 hlm
|