Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 69 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bab III Tugas dan Fungsi Bab IV Tata Kerja Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.69
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan