organisasi, tugas dan fungsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD.2021/NO.76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas
Lingkungan Hidup yang lebih proporsional, efektif,
dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan
tugas Dinas Lingkungan Hidup, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerja Dinas Lingkungan
Hidup; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata
kerja Dinas Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 75
Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan
Hidup Pemerintah Kota Pekalongan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan ketentuan Peraturan
perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan
Hidup;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 75 Tahun 2018 dicabut.
|