organisasi, tugas dan fungsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2021/NO.75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan organisasi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang lebih proporsional, efektif, dan efisien
guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu
melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta
tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; ahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sudah tidak sesuai dengan perkembangan
ketentuan Peraturan perundang-undangan
sehingga perlu disesuaikan; ahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 67 Tahun 2020 dicabut.
- 13 hlm
|