organisasi, tugas dan fungsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD.2021/NO.66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan
Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas Badan Pendapatan,
Keuangan dan Aset Daerah, perlu menata kembali
organisasi dan tata kerja Badan Pendapatan, Keuangan
dan Aset Daerah; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 69 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan
Peraturan perundang-undangan sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Kedudukan, Susuna_n Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset
Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 69 Tahun 2020 dicabut.
- 26 hlm
|