Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Bupati tentang Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora yaitu tentang upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 selama periode PPKM dan tata cara pengenaan sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
10 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2021
Tanggal Berlaku
10 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.20
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan