Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Perencanaan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat