Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber, Bentuk dan Besaran Bab III Penerima Belanja Bantuan Sosial Bab IV Tata Cara Penyaluran Bab V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat