DISIPLIN-JAM KERJA-PNS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2021/ NO. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK: |
- Untuk mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja, perlu dilakukannya disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewajiban dan Larangan; Jenis Disiplin; Mekanisme Pengisian Daftar Hadir; Pelanggaran dan Sanksi; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati Batu Bara mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 50 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 Hlmn. Lampiran 4 Hlmn.
|