Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 48 Tahun 2021

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 13 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, PNS yang Pensiun, PNS yang Pindah, PNS yang Meninggal Dunia, dan PNS yang Dijatuhi Hukuman Disiplin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
11 November 2021
Tanggal Pengundangan
11 November 2021
Tanggal Berlaku
11 November 2021
Sumber
BD. 2021/No. 48
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan