Perbup ini terdiri atas 8 Baba dan 21 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Mekanisme Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dan Pelaksanaan Kegiatan, Publikasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, dan Partisipasi Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat