Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 62 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini merupakan pedoman penyusunan APBDesa Tahun 2022 yang meliputi: a. singkronisasi Kebijakan pemerintah daerah kabupaten dengan kewenangan desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa); b. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; e. hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/No. 62
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan